OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal pada 2024, Begini Ciri-ciri Pinjol Tak Berizin Resmi

- 5 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

5. Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar atau gagal bayar.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Tidak mengantongi identitas pengurus.

8. Alamat kantor yang tidak jelas.

9. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

10. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagih yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah