Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP untuk Kemudahan di Bidang Perpajakan

- 23 Februari 2024, 10:30 WIB
Pemadanan NIK dan NPWP.
Pemadanan NIK dan NPWP. /prfmnews



PRFMNEWS -
Saat ini setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemadanan NIK dengan PWP ini merupakan salah satu bentuk reformasi kelembagaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di bidang regulasi.

Apa yang sedang dilakukan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemadanan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat memudahkan semua pihak dalam melaksanakan peraturan perpajakan.

Baca Juga: Berikut Langkah Mudah Koneksikan NIK dengan NPWP Serta Keuntungan yang Didapat

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP”, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu kemarin.

Dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP ini makan NIK yang dimiliki wajib pajak akan menjadi NPWP juga.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Warganet ini Tanya Kenapa Ada Tulisan DMDU di Kartu NPWP-nya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x