Saudi Izinkan Umrah Mandiri dengan Visa Turis, Kenapa Pemerintah RI Melarang? Ini Penjelasannya

- 21 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi jemaah umrah.
Ilustrasi jemaah umrah. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Umrah backpacker atau umrah mandiri menjadi lebih populer belakangan ini. Biaya yang lebih hemat dan keleluasaan waktu selama di tanah suci menjadi pertimbangan.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan jemaah untuk beribadah umrah dengan visa mandiri, termasuk untuk jemaah asal Indonesia.

Lagipula, pengajuan visa umrah dipermudah. Jemaah bisa mengajukan melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi.

Di aplikasi itu, jemaah bisa sekaligus memesan waktu untuk raudhah dan mendapatkan berbagai informasi tentang umrah, haji, wisata, penginapan, dan kuliner Madinah dan Makkah.

Baca Juga: Kenapa Jamaah Umrah Indonesia Tidak Bisa Nyoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024? Ini Penjelasannya

Umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan umrah dengan budget dan bekal yang minim.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan terhadap praktik umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia, dengan alasan utama adalah keselamatan jemaah.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, kedua jenis umrah ini bertentangan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan perjalanan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kemenag berpendapat bahwa umrah mandiri dan backpacker menimbulkan risiko keamanan, khususnya bagi jemaah yang tidak memiliki pengalaman perjalanan ke Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x