Saudi Izinkan Umrah Mandiri dengan Visa Turis, Kenapa Pemerintah RI Melarang? Ini Penjelasannya

- 21 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi jemaah umrah.
Ilustrasi jemaah umrah. /Dok PRFMNEWS

Bambang menilai tren umrah backpacker tidak muncul begitu saja, tetapi ada beberapa kemungkinan penyebabnya di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU.

“Di samping itu adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah," kata Bamsoet seperti dikutip dari Antara, Rabu, 21 Februari 2024.

Bamsoet mengatakan pengkajian dapat dilakukan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU), terutama Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

Baca Juga: Ahli Waris Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung yang Gugur Dapat Santunan Rp42 Juta

"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," ujarnya.

Ia juga mendorong Ditjen PHU kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di tanah suci jika melaksanakan umrah secara mandiri, khususnya bagi jemaah yang belum memiliki pengalaman ke Arab Saudi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Itu agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah