Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Segera Naik, Berapa Tarif Lama yang Saat ini Berlaku?

- 19 Februari 2024, 13:30 WIB
Tarif tol Japek dan MBZ akan naik./ Tangkapan layar jalan tol MBZ bpjt.pu.go.id/ /
Tarif tol Japek dan MBZ akan naik./ Tangkapan layar jalan tol MBZ bpjt.pu.go.id/ / /

PRFMNEWS - Pengelola Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) dan Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) atau Japek II Elevated, PT Jasamarga Transjawa Tol, mengumumkan rencana kenaikan tarif integrasi dua ruas tol tersebut pada awal tahun 2024. Saat tarif baru diterapkan, maka tarif lama sejak 2021 hingga sekarang tidak akan berlaku lagi.

Kendati begitu, besaran kenaikan pada tarif baru dan kapan tarif baru pada Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Layang MBZ itu mulai berlaku, Jasamarga Transjawa Tol masih belum menyampaikan lebih rinci. Namun pihaknya memastikan rencana tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024, dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis keterangan unggahan di akun Instagram @official.jmtransjawa, dikutip prfmnews.id pada Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga: Bangun Exit Tol Baru, Jasa Marga Tutup Akses KM 00+850 Tol Japek Menuju Stasiun Whoosh Halim

Untuk memastikan mulai tanggal berapa tarif baru Tol Japek dan MBZ setelah naik resmi berlaku, Jasa Marga meminta kepada pengguna untuk terus memantau informasi mengenai rencana kenaikan ini melalui akun media sosial resmi milik Jasamarga Transjawa Tol.

Sebagai pengingat, tarif lama Tol Japek dan Jalang Layang MBZ yang saat ini berlaku belum mengalami kenaikan sejak 17 Januari 2021 atau sekira 3 tahun lalu. Besaran tarif tol yang berlaku sekarang untuk mobil pribadi (Golongan 1) dari Gerbang Tol (GT) Jakarta IC hingga keluar ke GT Cikampek adalah Rp20.000.

Berikut rincian daftar tarif Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Layang MBZ yang masih berlaku saat ini untuk jenis kendaraan Golongan 1, 2, 3, 4, dan 5 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated Terintegrasi.

Baca Juga: Menkes Ungkap Alasan Kasus Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019

Wilayah 1, Jakarta IC - Pondok Gede Barat / Pondok Gede Timur
Golongan I: Rp4.000
Golongan II: Rp6.000
Golongan III: Rp6.000
Golongan IV: Rp8.000
Golongan V: Rp8.000

Wilayah 2, Jakarta IC - Cikarang Barat
Golongan I: Rp7.000
Golongan II: Rp10.500
Golongan III: Rp10.500
Golongan IV: Rp14.000
Golongan V: Rp14.000

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x