Sudah Berlaku! Simak Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 11:39 WIB
Memasuki masa tenang kampanye pada 11 - 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024.
Memasuki masa tenang kampanye pada 11 - 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024. /Humas Kota Bandung

BRAGA, PRFMNEWS - Masa tenang Pemilu saat ini telah berlangsung yakni sejak kemarin 11 Februari 2024 sampai besok Selasa, 13 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan terkait larangan serta sanksi yang berlaku jika ada pelanggaran di masa tenang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11 - 13 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilu pada 14 Pemilu 2024. Selama masa tenang tersebut terdapat sejumlah larangan yang perlu diperhatikan sebagaimana tertuang pada UU nomor 7 tahun 2017 tenang Pemilihan Umum.

Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS? Ayo Siapkan Sebelum Nyoblos

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Selain itu larangan lainnya yang berlaku di antaranya:

  • Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang merugikan ataupun menguntungkan
  • Pengumuman hasil survei
  • Melakukan kampanye pemilu

Baca Juga: Aprindo Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik Menjelang Pemilu

Bagi yang melanggar selama masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagai berikut:

1. Mengumumkan hasil survei
Pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dengan paling banyak Rp12 juta

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x