PRFMNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih.
Apa saja yang dokumen yang harus dibawa ke TPS? Simak ulasannya berikut ini.
KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan dokumen yang wajib dibawa ke TPS.
Dengan adanya E-KTP, orang yang datang ke TPS sah sebagai warga Indonesia dan memiliki hak untuk menyalurkan hak suara di Pemilu 2024.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Proyek Lama BIUTR Tak Kunjung Dibangun untuk Solusi Kemacetan Gedebage
E-KTP ini nantinya ditunjukan kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS.
Apabila ada warga yang sudah terdaftar dalam DPT tapi belum memiliki E-KTP, dipersilakan untuk membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Formulir C6 Atau Surat Pemberitahuan
Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).