Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS? Ayo Siapkan Sebelum Nyoblos

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /PRFM

Formulir Model C6 diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai dari Gedebage, Benarkah Akan jadi Jalan Tol Terpanjang di Indonesia?

Cara mendapat Formulir C6 Pemilu, yakni Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus menyampaikan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Formulir C6 diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka pemilih harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan Formulir C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan E-KTP atau identitas lain yang sah.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah