Sudah Berlaku! Simak Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 11:39 WIB
Memasuki masa tenang kampanye pada 11 - 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024.
Memasuki masa tenang kampanye pada 11 - 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024. /Humas Kota Bandung

2. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang
Pidana dengan kurungan paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta

3. Melakukan kampanye pada masa tenang
Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu, tim kampanye dan atau pelaksana kampanye agar membersikan alat peraga, bahan kampanye, tidak melakukan aktifitas yang mengarah kampanye dan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah