2. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang
Pidana dengan kurungan paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta
3. Melakukan kampanye pada masa tenang
Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta
Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu, tim kampanye dan atau pelaksana kampanye agar membersikan alat peraga, bahan kampanye, tidak melakukan aktifitas yang mengarah kampanye dan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).***