Soal Pembayaran UKT Lewat Pinjol, Dede Yusuf: Kalau Saya Sih Melihatnya Nggak Pantes

- 7 Februari 2024, 16:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf /Karawangpost/Foto/Man

PRFMNEWS - Saat ini beberapa kampus menawarkan opsi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) via pinjaman online dengan skema cicilan.

Hal ini ternyata ditentang oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang menegaskan bahwa dunia pendidikan bukan ladang bisnis kampus.

Dia menyoriti adanya kampus yang masuk dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menawarkan opsi pembayaran via pinjol untuk membayar cicilan biaya UKT.

Menurut dia, hal itu bukanlah kebijakan yang tepat karena kebijakan pembayaran UKT via pinjol merupakan sebuah upaya mencari keuntungan dari mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Berdasarkan laporan yang ia terima, bunga pinjol cicilan UKT bisa mencapai 20 persen dan itu sungguh memberatkan.

Baca Juga: ITB Bantah Terima Keuntungan dari Kerjasama dengan Pinjol untuk Pembayaran UKT

“Kalau saya sih melihatnya (kebijakan pinjol) nggak pantes. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar (mencapai) 20 persen. Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," ungkap Dede dikutip dari laman resmi DPR RI Rabu, 7 Februari 2024.

Dede menilai perspektif yang harus dicamkan oleh negara sekaligus institusi kampus PTN-BH adalah bahwa mahasiswa adalah investasi jangka panjang sumber daya manusia bagi bangsa untuk mencerahkan bangsa depan negara.

Maka dari itu, jika kampus ingin menerapkan konsep ‘student loan’, kampus PTN-BH seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tidak memungut keuntungan melalui bunga.

Baca Juga: Kerjasama dengan Danacita Dipertahankan ITB Sebagai Pilihan Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x