Berikut Ketentuan Pelaksanaan Pilpres 2 Putaran

- 6 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran. /prfmnews/

PRFMNEWS - Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024 dapat dilaksanakan dalam 1 putaran ataupun 2 putaran berdasarkan hasil suara pemilih.

Pada Pemilu 2024 ini terdapat 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga ada kemungkinan pemilu dilaksanakan dalam 2 putaran.

Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang

Baca Juga: Cukup di HP, Begini 2 Cara Lihat Profil Pribadi Caleg Pemilu 2024, Yuk Cek Biar Nggak Salah Nyoblos

Apabila pada Pemilu 2024 ini berlangsung menjadi 2 putaran, sebagaimana aturan KPU Nomor 3 tahun 2022, maka pemilu putaran kedua akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
22 Maret 2024-25 April 2024

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x