Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Saat Mencoblos di Bilik Suara

- 31 Januari 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /PRFM

PRFMNEWS - Bagi pemilih terdapat larangan yang harus diperhatikan saat melaksanakan pencoblosan atau pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan aktivitas atau pilihannya pada saat mencoblos surat suara ataupun kegiatan di bilik suara.

Hal tersebut Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, "Larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara".

Baca Juga: HOAX Gaji Guru yang Tidak Pilih Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Bakal Ditahan Pemerintah

Larangan mendokumentasikan di bilik suara dikarenakan asas Pemilu yang LUBER JURDIL yakni terdiri dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Berdasarkan asas tersebut, yang dimaksud rahasia yakni pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

Selain itu, disampaikan dalam Pemilu Damai Pedia yang diunggah Kominfo, larangan tersebut untuk mencegah potensi terjadinya praktik politik uang.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x