Sambangi Menko Luhut, Asosiasi dan Pengusaha Bahas Penundaan Pajak Hiburan

- 27 Januari 2024, 14:00 WIB
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024. /ANTARA/Adimas Raditya/pri.

PRFMNEWS - Gaduh soal kenaikan pajak hiburan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengusaha tempat hiburan menjelaskan alasan baru meributkan kenaikan pajak hiburan saat ini. Padahal Undang-Undang HKPD yang menjadi dasar kenaikan pajak hiburan khusus sudah disahkan sejak 2022.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40 sampai 75 persen.

Baca Juga: Besok Ada Acara Lari di Kota Bandung, Ini Rundownnya, Cek Lokasi Parkirnya di Sini

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha, di mana jumlah pengunjung semakin sepi imbas kenaikan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Truk di Cipongkor Sebabkan 5 Korban Meninggal dan Puluhan Orang Luka

Sementara itu Luhut mengatakan, pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan bahwa kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha. Ini sesuai dengan Pasal 101 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x