Menurut dia, SE tersebut memungkinkan tarif pajak hiburan yang lama kembali berlaku, yaitu sebesar 35 persen untuk jenis diskotek dan sekelompoknya. Ditanya soal potensi pelanggaran undang-undang karena menggunakan tarif pajak lama, Luhut menyebut UU HKPD tengah di-judicial review oleh sejumlah asosiasi.
Jika tarif yang berlaku 40-75 persen, kata dia, bisa berdampak kepada kelangsungan usaha. Ini juga akan berimbas pada jutaan orang.
"Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang," ucap Luhut.
Pemerintah juga akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.***