Sambangi Menko Luhut, Asosiasi dan Pengusaha Bahas Penundaan Pajak Hiburan

- 27 Januari 2024, 14:00 WIB
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024. /ANTARA/Adimas Raditya/pri.

Menurut dia, SE tersebut memungkinkan tarif pajak hiburan yang lama kembali berlaku, yaitu sebesar 35 persen untuk jenis diskotek dan sekelompoknya. Ditanya soal potensi pelanggaran undang-undang karena menggunakan tarif pajak lama, Luhut menyebut UU HKPD tengah di-judicial review oleh sejumlah asosiasi.

Jika tarif yang berlaku 40-75 persen, kata dia, bisa berdampak kepada kelangsungan usaha. Ini juga akan berimbas pada jutaan orang.

Baca Juga: Wisata ke Pangandaran dan Garut dari Jakarta Makin Asik Naik 2 KA Baru Bawa Kereta Panoramic, Ini Tarifnya

"Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang," ucap Luhut.

Pemerintah juga akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah