Terungkap! Ini Penyebab Pegawai Belum Juga Dapatkan BLT Rp600 Ribu Perbulan dari Kemnaker

- 22 September 2020, 07:09 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengucurkan dana bantuan untuk 15,7 juta pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan. Para pegawai tersebut sudah secara bertahap sudah mulai mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu perbulan.

Namun demikian, masih banyak pegawai yang berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta perbulan hingga saat ini belum mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Dikutip prfmnews.id dari pernyataan pihak Kemnaker di instagram resminya @kemnaker, ada empat hal yang mengakibatkan seorang pegawai belum juga mendapatkan bantuan subdisi gaji berupa BLT tersebut.

Berikut adalah penyebab pegawai belum mendapatkan BLT pegawai Rp600 ribu perbulan dari Kemnaker:

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Setiap pegawai yang berhak mendapatkan BLT Rp600 ribu perbulan ini harus merupakan peserta aktif dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menunda Pilkada Dinilai Bukan Solusi Mencegah Penularan Corona

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Untuk proses pencairan BLT Rp600 ribu perbulan, pihak Kemnaker meminta data pegawai dan rekening melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan data yang diminta oleh Kemenaker dari HRD masing-masing perusahaan. Maka dari itu, pastikan pihak HRD atau bagian umum di tempat anda bekerja sudah menyerahkan data rekening kepada pihak BPJS Ketenagerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap
Banyak kejadian sebagain karyawan di satu perusahaan sudah mendapatkan BLT Rp600 ribu perbulan pada pekan ini, sedangkan karyawan lainnya mendapatkan pada pekan berikutnya. Hal ini sangat mungkin terjadi karena uang tersebut ditransfer secara bertahap.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x