Agen Tak Taati Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Terancam Ditutup Pertamina

- 5 Januari 2024, 14:30 WIB
Awal tahun 2024, PT Pertamina (Pesero) Bagikan Syarat Pembelian Gas LPG 3kg
Awal tahun 2024, PT Pertamina (Pesero) Bagikan Syarat Pembelian Gas LPG 3kg /PERTAMINA/

PRFMNEWS - PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan sanksi tegas berupa penutupan agen sub penyalur/pangkalan resmi yang tidak menjual LPG tabung 3 kilogram (kg) sesuai aturan terbaru dari Pemerintah yakni pembeli wajib sudah terdaftar dan membawa KTP untuk bertransaksi.

Untuk mendeteksi adanya agen atau pangkalan yang tidak menaati aturan pembelian LPG 3 kg wajib sudah terdaftar dan membawa KTP, kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution, pihaknya sudah menyiapkan sistem digital untuk mengetahui pelanggaran tersebut.

“Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” ujar Alfian, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Terapkan Syarat Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP dan Sudah Terdaftar Per 1 Januari 2024

Penerapan sistem pendataan dan pengawasan secara digital, imbuh dia, diterapkan untuk memperketat mekanisme pembelian gas melon bersubsidi sesuai aturan dari Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM mulai di pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian gas elpiji 3 kg ini tepat sasaran.

Menurutnya, dengan sistem digitalisasi memungkinkan deteksi cepat terhadap pangkalan yang melanggar aturan penggunaan KTP untuk bertransaksi LPG 3 kg. Pangkalan yang tidak mematuhi instruksi akan terdeteksi, dan tindakan tegas akan diambil termasuk penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” jelasnya.

Pertamina juga berencana memasang aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg. Hal ini akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Cek Cara dan Syarat Daftar Agar Terdata Berhak Pakai Gas Melon Bersubsidi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah