Alasan Pemerintah Terapkan Syarat Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP dan Sudah Terdaftar Per 1 Januari 2024

- 5 Januari 2024, 07:30 WIB
Penyaluran Gas LPG 3 kg
Penyaluran Gas LPG 3 kg /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM menerapkan aturan pembelian LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan menunjukkan KTP ke agen sub penyalur/pangkalan resmi milik Pertamina. Regulasi membeli gas melon wajib membawa KTP dan telah terdata ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Alasan penerapan syarat beli gas elpiji 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan membawa KTP saat bertransaksi karena pemerintah ingin melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Sehingga besaran subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menggunakan gas melon, sesuai kewajaran konsumsi.

Melalui pemberlakuan kebijakan beli LPG 3 kg bersubsidi wajib membawa KTP dan sudah terdata melalui alat merchant apps Pertamina (MAP) yang tersedia di agen sub penyalur/pangkalan resmi, maka mulai 1 Januari 2024 tidak sembarangan orang bebas membeli dan menggunakan gas melon untuk konsumsi kesehariannya.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Cek Cara dan Syarat Daftar Agar Terdata Berhak Pakai Gas Melon Bersubsidi

“Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam keterangan resminya dikutip prfmnews.id pada Kamis 4 Januari 2024.

Tutuka menyatakan pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi milik Pertamina. Pengguna yang belum terdata, baru akan dilayani dan dapat bertransaksi membeli gas melon setelah dirinya mendaftar dengan dibantu oleh petugas subpenyalur/pangkalan tersebut.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant apps Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna gas melon sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini 4 Kategori Masyarakat Berhak Gunakan Gas Melon Bersubsidi

Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna gas elpiji bersubsidi ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah