“Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” terangnya.
Dalam jangka panjang, imbuhnya, penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung di dalamnya termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. Ia menekankan pula kebijakan pengenaan pajak vape ini menjadi kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.***