Alasan Sri Mulyani Pungut Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Per 1 Januari 2024, Pengguna Vape Sudah Tahu?

- 4 Januari 2024, 07:00 WIB
Pejalan kaki melintasi toko penjual vape di tengah London, Inggris
Pejalan kaki melintasi toko penjual vape di tengah London, Inggris /Reuters

PRFMNEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai memberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik atau vape sebesar 10% dari cukai rokok yang sudah berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Alasan rokok elektrik dikenakan pajak 10 persen dari cukai rokok mulai 1 Januari 2024 sesuai PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 15 Desember 2023 itu diungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman. Dia menyebut pertimbangan penerapan pajak vape tersebut karena untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri, selain untuk pendapatan negara.

“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” tutur Luki dalam keterangan resminya, dikutip prfmnews.id pada Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak oleh Pemerintah

Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok pada rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik rokok ini telah diberlakukan sejak 2014, sementara untuk rokok elektrik, pemerintah masih memberikan relaksasi untuk tidak mengenakan pajak vape pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

Dia menuturkan relaksasi tersebut sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang telah diimplementasikan sejak 2014 sebagai amanah dari Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009.

“Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Luky mengungkapkan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik juga terbilang masih kecil yaitu hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10% dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Baca Juga: Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Mulai Januari 2024 Setelah Cukai Naik 10 Persen

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x