Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 13:30 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu. Informasi tentang besar gaji yang ditawarkan ada dalam artikel ini.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu. Informasi tentang besar gaji yang ditawarkan ada dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@bawasluri

PRFMNEWS - Menyambut Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa saja syarat dan besaran gaji pengawas TPS pemilu 2024?

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024. Hal tersebut ditulis Bawaslu pada akun Instagram resminya @bawasluri.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah kriteria pendaftaran sebagai Pengawas TPS menurut akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri):

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Kota Bandung Naik, KPU: Kami Butuh 51.948 Petugas Penuhi Syarat untuk Mendaftar

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan dasar negara
  • Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
  • Kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas
  • Berdomisili di kecamatan setempat
  • Jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
  • Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar
  • Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Peran Besar Media Menjaga Kondusifitas di Kabupaten Bandung Menjelang Pemilu 2024

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah beberapa poin terkait alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Pada periode 19-31 Desember 2023, dilakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran. Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) berlangsung pada 2-6 Januari 2024, sementara penelitian kelengkapan berkas dilaksanakan pada periode yang sama.
  • Kemudian pada tanggal 7 Januari 2024, diumumkan perpanjangan pendaftaran, dengan penerimaan berkas di masa perpanjangan (G2) pada 7-8 Januari 2024, dan penelitian berkas di masa perpanjangan pada tanggal yang sama.
  • Pengumuman lulus administrasi dijadwalkan pada 10 Januari 2024, disusul dengan tahap tanggapan/masukan masyarakat yang berlangsung pada 10-21 Januari 2024.
  • Wawancara peserta dilakukan mulai 2 hingga 17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dijadwalkan pada 18-19 Januari 2024, dengan kemungkinan penggantian calon terpilih, jika ada, setelah didahului klarifikasi II pada 19-21 Januari 2024.
  • Pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 22 Januari 2024, dan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada periode 24 Januari-7 Februari 2024.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang telah lolos menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Honor Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, bahwasanya besaran gaji pengawas TPS pada pemilu kriterianya ada dua, yakni pengawas TPS dan pengawas pemungutan suara.

  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Baca Juga: Hadapi Puncak Musim Hujan di Jabar, Bey Machmudin: Penanganan Banjir Bandung Selatan Lebih Terkendali

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x