Tugas Pengawas TPS pada Pemilu
Dalam menjalankan tugasnya, pengawas TPS Pemilu 2024 mempunyai sejumlah tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Adapun tugas dalam aturan tersebut dalam diatur dalam pasal 43, aturannya sebagai berikut ini: