Apa itu IKD yang Akan Gantikan E-KTP? Simak 5 Perbedaan Keduanya dari Kegunaan hingga Bentuk

- 3 Januari 2024, 07:00 WIB
Perubahan dari E-KTP menjadi KTP Digital atau IKD
Perubahan dari E-KTP menjadi KTP Digital atau IKD /Tangkapan layar KTP Digital dalam laman Instagram @kemenkominfo

Baca Juga: Buat IKD di Bandung Kini Bisa dengan Cara Online dan Offline, KTP Digital Wajib di 2024 Gantikan KTP Fisik?

  • Media Penyimpanan

Tempat untuk menyimpan e-KTP bisa di dalam dompet, tas, maupun tempat penyimpanan kartu. Sementara IKD tersimpan dalam aplikasi yang ada di HP, sehingga cukup modal internet untuk mengaksesnya.

  • Kegunaan

E-KTP hanya memuat biodata diri penduduk yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sebagai persyaratan dokumen, misalnya saat membuka rekening bank, membuat SIM, mendaftar BPJS Kesehatan, verifikasi penerima bantuan sosial, pelayanan transportasi, dan sebagainya.

Sementara IKD lebih dari itu. IKD telah terintegrasi dengan dokumen kependudukan lainnya antara lain, Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, bahkan dokumen lainnya seperti BPJS, NPWP, NIP, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengelola Pastikan Tidak Ada Retakan di Terowongan Tol Cisumdawu

  • Kemudahan

Untuk menggunakan e-KTP sebagai persyaratan dokumen layanan publik, tak jarang dibutuhkan fotokopi. Sedangkan IKD lebih praktis tidak lagi membutuhkan fotokopi, karena bentuknya yang sudah digital.

Keunggulan lain dalam proses pembuatan IKD tidak perlu anggaran khusus seperti pengadaan blangko untuk pencetakan kartu, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah