Buat IKD di Bandung Kini Bisa dengan Cara Online dan Offline, KTP Digital Wajib di 2024 Gantikan KTP Fisik?

- 30 Desember 2023, 17:00 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi
Warga menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi /

PRFMNEWS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP digital yang kini menjadi salah satu program pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk semakin memberikan efisiensi dan kemudahan masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dalam mengakses data kependudukan.

Kini, cara membuat IKD termasuk bagi warga Kota Bandung bisa dilakukan secara online maupun offline. Jika ingin membuat KTP digital ini secara online, syarat utama yang diperlukan adalah handphone (HP) terkoneksi dengan internet dan mengunduh aplikasi IKD di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).

Sementara jika ingin membuat IKD secara offline, warga Kota Bandung bisa langsung datang ke sembilan lokasi. Petugas di masing-masing tempat akan membantu melakukan proses aktivasi IKD yang secara garis besar kegunaannya sama dengan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) yang masih berbentuk kartu fisik.

Baca Juga: Tidak Hanya Rumah, Dua Motor juga Dilahap dalam Peristiwa Kebakaran di Jalan Cikaso Barat

Lalu, apakah IKD wajib dibuat dan dimiliki oleh masyarakat pada tahun 2024? Benarkah KTP digital ini akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) di Indonesia yang kini masih berbentuk kartu fisik?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi Teguh menyampaikan, dalam waktu dekat ini, IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP sehingga keduanya saling melengkapi. Dengan kata lain, pada awal 2024, kepemilikan IKD bukan suatu kewajiban, namun masyarakat diimbau segera mengaktivasi e-KTP nya menjadi IKD.

Dikarenakan IKD dan e-KTP saling melengkapi, maka Teguh pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotokopi KTP-el tidak akan berlaku lagi sebagai persyaratan dalam mengurus suatu kasus mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Kebakaran di Cikaso Barat, Warga Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Berkobar Hebat

“Ada informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotokopi KTP-el per 1 Januari 2024 tidak berlaku, itu tidak benar. KTP-el dengan IKD ini berjalan beriringan,” ujar Teguh dalam keterangan resmi di laman Kemendagri, dikutip prfmnews.id pada Jumat 29 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah