PRFMNEWS - Identitas Kependudukan Daerah (IKD) adalah identitas resmi penduduk berbentuk data informasi format digital yang ke depannya direncanakan menggantikan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el).
Penerbitan IKD atau KTP digital ini juga dilakukan atas pembinaan dan pengawasan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setidaknya ada lima perbedaan antara IKD dan e-KTP yang saat ini sudah ada dan berlaku meski sama-sama memuat data identitas penduduk.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ingin Buat IKD Bagi Warga Bandung Wajib Sudah Punya E-KTP Sebagai Syarat Utama?
Beda di antara keduanya ini meliputi bentuk/wujud, kegunaan/manfaat, media penyimpanan, cara mengakses, keunggulan/kemudahan penggunaan.
- Wujud
Secara wujud, e-KTP masih berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk dokumen digital yang dilengkapi dengan Quick Response (QR) Code untuk dipindai (scan) pada perangkat khusus untuk membuka data kependudukan.
Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga diklaim tidak rentan disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
- Akses
Cara untuk mengakses e-KTP tidak perlu jaringan internet, karena berbentuk kartu fisik. Sedangkan IKD dapat diakses melalui handphone (HP) yang terkoneksi internet pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang didownload melalui PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
Untuk masuk ke aplikasi IKD, diperlukan kode verifikasi berupa PIN yang didapat saat aktivasi. Sehingga dengan penggunaan IKD diklaim mampu menekan praktik pemalsuan data kependudukan hingga penyalahgunaan informasi.
- Media Penyimpanan
Tempat untuk menyimpan e-KTP bisa di dalam dompet, tas, maupun tempat penyimpanan kartu. Sementara IKD tersimpan dalam aplikasi yang ada di HP, sehingga cukup modal internet untuk mengaksesnya.
- Kegunaan
E-KTP hanya memuat biodata diri penduduk yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sebagai persyaratan dokumen, misalnya saat membuka rekening bank, membuat SIM, mendaftar BPJS Kesehatan, verifikasi penerima bantuan sosial, pelayanan transportasi, dan sebagainya.
Sementara IKD lebih dari itu. IKD telah terintegrasi dengan dokumen kependudukan lainnya antara lain, Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, bahkan dokumen lainnya seperti BPJS, NPWP, NIP, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pengelola Pastikan Tidak Ada Retakan di Terowongan Tol Cisumdawu
- Kemudahan
Untuk menggunakan e-KTP sebagai persyaratan dokumen layanan publik, tak jarang dibutuhkan fotokopi. Sedangkan IKD lebih praktis tidak lagi membutuhkan fotokopi, karena bentuknya yang sudah digital.
Keunggulan lain dalam proses pembuatan IKD tidak perlu anggaran khusus seperti pengadaan blangko untuk pencetakan kartu, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP. ***