CEK FAKTA: Benarkah Ingin Buat IKD Bagi Warga Bandung Wajib Sudah Punya E-KTP Sebagai Syarat Utama?

- 2 Januari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital.
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital. /Dukcapil

PRFMNEWS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk lain dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP / KTP-el) yang memiliki fungsi sebagaimana e-KTP, namun dalam bentuk lain yakni informasi digital bukan lagi kartu fisik sehingga lebih praktis untuk diakses karena terinstal di handphone (HP).

Lantas, apa saja syarat utama untuk membuat IKD di Indonesia termasuk Kota Bandung? Benarkah e-KTP menjadi persyaratan wajib yang perlu dimiliki warga Kota Bandung ketika akan membuat KTP digital ini?

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung membenarkan bahwa syarat utama yang wajib dimiliki masyarakat ketika ingin membuat IKD adalah sudah punya e-KTP.

Baca Juga: Buat IKD di Bandung Kini Bisa dengan Cara Online dan Offline, KTP Digital Wajib di 2024 Gantikan KTP Fisik?

Selain e-KTP, syarat lain yang dibutuhkan untuk pembuatan IKD yaitu HP terkoneksi internet, sudah mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital, serta nomor HP dan alamat email aktif.

“E-KTP menjadi syarat utama apabila warga ingin memiliki IKD. Hal kedua adalah telepon pintar (smartphone) berbasis Android ataupun iOS. Warga lalu dapat mendownload aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung, Moh. Arif Budiman dalam keterangan tertulisnya, dikutip prfmnews.id pada Selasa, 2 Januari 2024.

Sesuai pernyataan Arif tersebut, maka dipastikan masyarakat yang belum memiliki atau belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, saat ini belum bisa melakukan pembuatan IKD baik secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital maupun secara offline dengan datang langsung ke lokasi yang ditetapkan Disdukcapil Kota Bandung.

E-KTP dibutuhkan untuk memudahkan proses input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain dari pemohon. Proses pembuatan IKD pun sebenarnya yang dilakukan adalah aktivasi data e-KTP menjadi IKD berupa informasi digital yang nantinya setelah aktif cukup diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah terinstal di HP.

Baca Juga: Selain Online, Cara Buat IKD di Kota Bandung Bisa Dilakukan Offline Datang Langsung ke 9 Lokasi ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x