Mudah! ini Langkah Aktivasi IKD yang Bisa Digunakan untuk Berbagai Keperluan Layanan Publik

- 25 Desember 2023, 15:00 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

PRFMNEWS - Secara bertahap kini warga mulai bisa melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Untuk melakukan aktivasi IKD, warga bisa melakukannya secara mandiri atau bisa mendatangi layanan di Kantor Disdukcapil setempat.

Adapun untuk melakukan aktivasi IKD bisa dengan cara berikut ini:

Baca Juga: IKD Bisa Dipakai Naik Kereta Api, Ini Lokasi Bikin KTP Digital di Kota Bandung Tanpa Perlu Daftar Dulu

  1. Download dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau Appstore

  2. Masukan nomor induk kependudukan (NIK), email yang aktif, dan nomor ponsel

  3. Lakukan verifikasi wajah dengan memanfaatkan kamera pada HP

  4. Lakukan scan QR Code ke kantor Disdukcapil setempat

  5. Cek email dari SIAK terpusat identitas digital dan klik tombol aktivasi

  6. Masukan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha, klik aktifkan

  7. Buka aplikasi IKD dan masukan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang diterima di email

  8. IKD sudah aktif
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Disdukcapil Kota Bandung (@bdg.dukcapil)

Jika mendapatkan kesulitan bisa melapor ke call center Ditjen Dukcapil di nomor 1500 - 537 atau ke kantor Disdukcapil setempat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x