PRFMNEWS - Lembaga Sensor Film (LSF) berencana mengubah batas usia minimum penonton film kategori dewasa. Jika semula, penonton dewasa memiliki umur minimal 17 tahun ke atas (17+), maka jika diubah akan menjadi 18 tahun ke atas (18+).
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Wakil Ketua LSF Ervan Ismail, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 19 Desember 2023.
Ada dua alasan kenapa batas minimal usia penonton film kategori dewasa akan diubah oleh LSF.
Baca Juga: Pemkot Bandung Sosialisasi Cegah Stunting Lewat Film
Alasan pertama, ujar Ervan, karena berdasarkan hasil penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) berjudul "Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri", ditemukan suara publik yang menginginkan LSF mengubah kategori batas usia dewasa tersebut menjadi minimum 18 tahun.
Alasan kedua, batas usia minimum pada kategori penonton dewasa yang ditetapkan LSF yaitu 17 tahun, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU tersebut dikatakan bahwa, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Baca Juga: Polresta Bandung Adakan Nobar Film Aku Rindu
Maka dari itu, imbuh Ervan, LSF akan berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku tersebut yakni 18 tahun ke atas.