PRFMNEWS - Harusnya pada Kamis, 14 Desember 2023 kemarin digelar sidang sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun Firli tak bisa hadir dikarenakan dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk itu Dewas KPK memutuskan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri akan ditunda menjadi 20 Desember 2023.
Baca Juga: Ganti Firli Bahuri, Presiden Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara
Demikian hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Menurutnya sidang kemarin ditunda dan akan dilakukan pada Rabu pekan depan pukul 09.00 WIB.
"Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," katanya dikutip dari ANTARA.