Daftar Lengkap Barang Bukti Kasus Firli Bahuri Peras SYL, Termasuk Saat Pertemuan di Lapangan Badminton

- 23 November 2023, 15:30 WIB
Bukti Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) jadi tersangka korupsi gratifikasi eks-Mentan.
Bukti Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) jadi tersangka korupsi gratifikasi eks-Mentan. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

PRFMNEWS – Polisi menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Daftar barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo termasuk sepatu yang digunakan saksi SYL saat bertemu tersangka Firli di lapangan badminton, GOR Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat tahun 2022 lalu.

“Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bulutangkis bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Bojan Hodak Nilai Dewa United Sebagai Tim yang Bagus dan Berbahaya

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti data elektronik berupa dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD (Dolar Singapura) dan USD (Dolar Amerika) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyitaan barang bukti, lanjut Ade, juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 bertanggal 28 April 2021.

Penyidik juga menyita satu hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Besok Ada Acara Doa Bersama dan Aksi Solidaritas untuk Palestina di Al-Ukhuwah dan Balai Kota Bandung

“Kemudian juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah