PRFMNEWS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menanggapi video anggota polisi lalu lintas (polantas) memberhentikan sepeda motor pengawal ambulans di jalan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 11 Desember 2023. Video tersebut viral di media sosial.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menjelaskan, tindakan yang dilakukan polantas dalam video viral itu menghentikan pengawal ambulans di kawasan Kuningan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut pengawalan tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, bukan masyarakat umum.
"Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri," kata Latif, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 13 Desember 2023.
Baca Juga: Bahas Isu Rohingya, Ini Hasil Pertemuan 4 Mata Menlu Retno dan Komisioner UNHCR di Swiss
Latif menjelaskan alasan motor pengawal ambulance di jalan raya kawasan Kuningan itu diberhentikan oleh petugas polantas karena dapat membahayakan pengendara lain yang melintas.
Lihat postingan ini di Instagram
"Makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," ujar dia.
Latif mengimbau masyarakat tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans karena kendaraan tersebut sebenarnya masuk kategori kendaraan prioritas di jalan raya.