Berikut Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Luar Rumah Selama PSBB Total Jakarta

- 13 September 2020, 12:45 WIB
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini /Instagram.com/@dkijakarta

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada, Senin 14 September 2020 besok.

Diketahui, sebelumnya Jakarta menerapkan PSBB transisi, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memilih untuk kembali menerapkan PSBB secara penuh.

Imbasnya, ada beberapa larangan kegiatan di luar rumah selama PSBB diterapkan di Jakarta.

 

Baca Juga: Odading Mang Sholeh yang Viral Karena di-Review Ade Londok: Ikan Hiu Makan Tomat

Dalam paparan gubernur yang diterima PRFM, sedikitnya ada 5 bidang yang wajib ditutup atau dibatasi sementara.

Di antaranya, rumah ibadah yang harus ditutup ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara tempat hiburan wajib tutup. Usaha makanan hanya menerima pemesanan untuk diantar atau dibawa pulang.

Baca Juga: DPR RI Minta Kominfo Pastikan Seluruh Wilayah Indonesia Dapat Akses Internet

Tak hanya itu, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

Terakhir, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.

Artinya seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh.

Baca Juga: Ratusan Pengunjung di Lembang Kedapatan Tak Pakai Masker, Petugas Perintahkan Bernyanyi dan Bebersih

Sementara itu, ada 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan untuk tetap berjalan, di antaranya:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik

Baca Juga: Per Hari Minggu Ini Pasar Minggu Cibiru Ditutup Sementara

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Adapun seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah