MUI Tidak Pernah Rilis Daftar Produk Pro Israel, Fatwa Haram Berlaku untuk Aktivitas Dukungannya

- 16 November 2023, 11:30 WIB
Bantahan MUI pernah menerbitkan daftar produk pro Israel.
Bantahan MUI pernah menerbitkan daftar produk pro Israel. /www.DSN-MUI.or.id/

PRFMNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan klarifikasi terkait tudingan telah menyebarkan daftar nama atau merek produk dari perusahaan yang mendukung agresi Israel di Gaza, Palestina ke media sosial (medsos) dan menyerukan untuk diboikot.

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 15 November 2023.

Anwar Abbas menegaskan pula bahwa fatwa haram yang dikeluarkan MUI tidak spesifik merujuk pada produk, melainkan pada segala tindakan yang menunjukkan dukungan kepada Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

Baca Juga: Fatwa Beli Produk Pro Israel Haram, MUI: Dampak Tren Penurunan Penjualan Bukan Tugas Kami

Oleh karena itu, Anwar mengimbau seluruh pihak apabila ada perusahaan di Indonesia yang terbukti mendukung agresi Israel di Palestina, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan kepada perusahaan tersebut bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.

"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," tutur dia.

Lebih lanjut, Anwar mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang telah terbukti dibuat atau terafiliasi dengan Israel.

"Jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," tegasnya.

Baca Juga: Menag soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel: Ini Bersifat Rekomendasi

Tidak rilis daftar produk

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda turut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.

Miftahul juga menuturkan MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," sebut dia.

Baca Juga: Isi Lengkap Fatwa MUI Sebut Pihak dan Produk Pendukung Israel Haram, Dukung Perjuangan Palestina Halal

Miftahul menyatakan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah