Menag soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel: Ini Bersifat Rekomendasi

- 14 November 2023, 15:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas // Dok Kementerian Agama

PRFMNEWS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel ke Palestina bersifat rekomendasi bagi masyarakat.

Menurut Menag Yaqut, fatwa MUI yang mengharamkan membeli produk-produk yang produsennya terafiliasi dengan Israel ini tidaklah bersifat paksaan, melainkan suatu wujud solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.

"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," kata Menteri Yaqut, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 15 November 2023.

Baca Juga: Isi Lengkap Fatwa MUI Sebut Pihak dan Produk Pendukung Israel Haram, Dukung Perjuangan Palestina Halal

Karena bersifat rekomendasi, tegas Yaqut, fatwa haram terhadap segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina termasuk membeli produk yang terafiliasi dengan Israel seperti telah diterbitkan resmi oleh MUI pada Jumat 10 November 2023 itu, bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.

Menurut Yaqut, keputusan dalam fatwa MUI tersebut juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.

"Misalnya begini, masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada, lalu bagaimana bisa kita haramkan," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi Ungkap 4 Solusi Konkret Setop Konflik Israel-Palestina

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x