Isi Lengkap Fatwa MUI Sebut Pihak dan Produk Pendukung Israel Haram, Dukung Perjuangan Palestina Halal

- 11 November 2023, 10:00 WIB
MUI keluarkan fatwa haram beli produk pro Israel dan pendukungnya. Ini produk alternatif yang bisa dipilih gantikan produk yang masuk dalam daftar boikot.
MUI keluarkan fatwa haram beli produk pro Israel dan pendukungnya. Ini produk alternatif yang bisa dipilih gantikan produk yang masuk dalam daftar boikot. /mui.or.id

PRFMNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan beli produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel hukumnya haram. Hal tersebut merupakan bagian dari isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi lengkap fatwa MUI terbaru tersebut juga menyebutkan pihak-pihak yang secara langsung dan nyata mendukung agresi Israel ke Palestina, baik perorangan maupun kelompok juga dinyatakan haram hukumnya.

Untuk itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh mengajak seluruh umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina agar lepas dari penjajahan dan zionisme oleh Israel, karena tindakan tersebut wajib dan halal.

Baca Juga: Korupsi Proyek APD Covid-19, Kemenkes Buka Suara Usai KPK Akui Sudah Tetapkan Daftar Tersangka

Berikut adalah isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang berisi poin Ketentuan Hukum dan Rekomendasi, seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi MUI, Jumat 10 November 2023:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah