Kronologi Pencurian Mobil Lengkap dengan BPKB dan STNK di Jogja, Pelaku Ternyata Teman Anak Korban

- 15 November 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi pencurian mobil
Ilustrasi pencurian mobil /Pixabay/Kris

Lebih lanjut Jeffry mengungkap alasan pelaku mencuri mobil milik ayah temannya sendiri itu karena untuk dijual dan digunakan melunasi hutangnya yang sudah jatuh tempo.

Pelaku mengetahui persis letak kunci mobil hingga surat-surat kendaraan tersebut karena dia sudah hafal lantaran pernah beberapa kali main ke rumah korban.

“Modus pelaku mencuri mobil ini dikarenakan dia terlilit hutang dan ingin menjual mobil tersebut dengan harga tinggi untuk membayar hutangnya. Dan diketahui bahwa pelaku sudah merencanakan mengambil mobil itu karena anak korban merupakan temannya dan pernah singgah di rumah itu, jadi pelaku sudah tahu dimana korban menyimpan kunci mobil, STNK, dan BPKB-nya,” terang Jeffry.

Baca Juga: Ada Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Begini Respon DPR RI

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp76 juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

“Dengan ini pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Jeffry.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah