Kronologi Pencurian Mobil Lengkap dengan BPKB dan STNK di Jogja, Pelaku Ternyata Teman Anak Korban

- 15 November 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi pencurian mobil
Ilustrasi pencurian mobil /Pixabay/Kris

PRFMNEWS – Polisi menangkap pelaku pencurian mobil yang terjadi di sebuah rumah kawasan Dusun Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang tak lain adalah teman anak korban ini mencuri mobil lengkap dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kronologis kejadian pencurian mobil milik ayah dari teman pelaku untuk dijual guna membayar hutang ini diungkap oleh Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnyana. Dia menyebut aksi kriminal tersebut terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu.

Pelaku berinisial AI (26) warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta, kata Jeffry, mencuri mobil dari rumah korban berinisial TS (50) yang sedang kosong dan pintunya tidak terkunci. Pelaku masuk ke rumah dan mencari kunci mobil beserta STNK dan BPKB-nya.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pabrik Pemintalan Kapas di Cipadung Hari Ini

Sepulang dari bekerja, korban TS kaget karena mobil yang biasanya terparkir di sisi kiri rumahnya sudah tidak ada di lokasi. Korban sempat mengira anaknya sedang menggunakan mobil tersebut, namun setelah dikonfirmasi, sang anak tidak mengetahui keberadaan mobil itu.

Merasa kehilangan, korban melaporkan kasus pencurian mobilnya ini ke Polsek Kasihan. Tim kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul.

Hingga akhirnya, AI berhasil ditangkap oleh petugas gabungan pada Sabtu 28 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Mlati, Sleman, Yogyakarta.

“Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah mobil Honda City dengan nomor polisi AB 1273 GZ, di wilayah Kotagede, Yogyakarta,” kata Jeffry dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Kedelai Naik Bikin Perajin Tahu Tempe Menjerit, Tak Sedikit yang Mulai Mengurangi Produksi dan Kecilkan Ukuran

Lebih lanjut Jeffry mengungkap alasan pelaku mencuri mobil milik ayah temannya sendiri itu karena untuk dijual dan digunakan melunasi hutangnya yang sudah jatuh tempo.

Pelaku mengetahui persis letak kunci mobil hingga surat-surat kendaraan tersebut karena dia sudah hafal lantaran pernah beberapa kali main ke rumah korban.

“Modus pelaku mencuri mobil ini dikarenakan dia terlilit hutang dan ingin menjual mobil tersebut dengan harga tinggi untuk membayar hutangnya. Dan diketahui bahwa pelaku sudah merencanakan mengambil mobil itu karena anak korban merupakan temannya dan pernah singgah di rumah itu, jadi pelaku sudah tahu dimana korban menyimpan kunci mobil, STNK, dan BPKB-nya,” terang Jeffry.

Baca Juga: Ada Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Begini Respon DPR RI

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp76 juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

“Dengan ini pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Jeffry.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah