Alex bahkan mengungkapkan, dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 tersebut sudah ada nama-nama tersangka yang ditetapkan penyidik KPK. Perkara korupsi tersebut, imbuhnya, diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah ditandatangani," ungkap dia.
Meski demikian, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara korupsi pengadaan APD tersebut.
"Ya, kami sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua," papar Alex.
Baca Juga: Pemkab Garut Resmikan Nama 27 Jalan Baru di Momen Hari Pahlawan 2023 Besok, Ini Daftarnya
Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Alex, konstruksi perkara serta detail lainnya dari perkara dugaan korupsi tersebut akan diumumkan saat penyidikan dinyatakan selesai, dan tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan bahwa hingga Jumat 10 November 2023, KPK masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Adapun kerugian yang dialami negara dalam korupsi pengadaan APD tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," sebut Ali.