Saat ini, imbuhnya, KPK melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes ini.
"Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," jelas Ali.
Ali menerangkan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," bebernya.
Baca Juga: Bertemu Pengurus SPS, Menkominfo Budi Arie Tegaskan Dukung Ekosistem Pers yang Sehat
Senada dengan Alex, Ali menuturkan, penyidikan perkara tersebut saat ini masih berjalan dengan beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," tutur dia.***