Hari Pahlawan 2023, Pemerintah Terbitkan Panduan Hening Cipta 60 Detik Serentak di Seluruh Lokasi

- 9 November 2023, 14:40 WIB
Susunan upacara hari pahlawan 10 November 2023, lengkap teks amanat pembina upacara memperingati hari pahlawan.
Susunan upacara hari pahlawan 10 November 2023, lengkap teks amanat pembina upacara memperingati hari pahlawan. /

 

PRFMNEWS – Peringatan Hari Pahlawan 2023 jatuh pada Jumat 10 November besok. Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan panduan pelaksanaan Hening Cipta serentak di Indonesia selama 60 detik atau 1 menit.

Kegiatan Hening Cipta serentak 60 detik di Hari Pahlawan 10 November 2023 oleh seluruh masyarakat di berbagai lokasi ini dimaksudkan untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.

Tata cara pelaksanaan Hening Cipta serentak ini diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Sosial Tri Rismaharini, 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Promo KAI Hari Pahlawan, Beli Tiket Kereta Api Eksekutif di 3 Tanggal ini Bakal Dapat Diskon Mengejutkan

Lokasi pelaksanaan Hening Cipta serentak ini diimbau dilakukan mulai dari tingkat pusat (Jakarta) hingga kelurahan atau desa bahkan jika memungkinkan dilakukan di atas perjalanan transportasi umum seperti kereta api, bus, pesawat, dan kapal laut.

Jam pelaksanaan Hening Cipta serentak bertepatan dengan jadwal Upacara Peringatan Hari Pahlawan Jumat, 10 November 2023. Tepatnya, hening cipta dimulai pukul 08.15 waktu setempat yang ditandai dengan bunyi sirine.

Berikut rincian titik pelaksanaan Hening Cipta serentak di Hari Pahlawan 2023 yang mengusung tema "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan":

Baca Juga: Kronologi Kakek Bunuh Istri di Blitar Karena Cemburu, Pelaku Buang Korban ke Sungai

1. Di Pusat (Jakarta)
Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

2. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

3. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa
Pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Jepang Borong 1.000 Tiket Pertandingan Piala Dunia U-17 di Si Jalak Harupat Bandung

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :

  • Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
  • Rumah-rumah.
  • Jalan Raya (dalam kota).
  • Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
  • Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
  • Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
  • Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
  • Kereta Api yang sedang berjalan :
    - Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
    - Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

Baca Juga: Begini Nasib Pencalonan Prabowo-Gibran Usai MKMK Putuskan Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x