PRFMNEWS – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) pengusung capres dan cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait dampak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
TKN KIM menegaskan Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi cawapres Prabowo untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketetapan MKMK terkait Anwar Usman diputuskan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi tidak berpengaruh pada status pencalonan Gibran.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Hakim MK Diputuskan Langgar Kode Etik Diberi Sanksi Teguran Lisan
"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini (tetap) berlayar dengan baik," imbuhnya menegaskan.
Menurut Hinca, putusan MKMK tak memiliki dampak apapun terhadap putusan MK yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.
Ia menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti segala prosesnya untuk nantinya KPU menetapkan mereka menjadi paslon yang sah.
"Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apapun oleh putusan MKMK," tegasnya.