Kemenkes Tegaskan Pelaku Perjalanan Masih Diwajibkan Memiliki Hasil Rapid Test

- 9 September 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi Rapid Test.
Ilustrasi Rapid Test. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 disebutkan jika rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Meski begitu, rapid test tetap diperlukan namun penggunaannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu, salah satunya untuk pelaku perjalanan dengan tujuan pengawasan perjalanan dalam negeri atau domestik dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto untuk menegaskan jika surat keterangan hasil rapid test masih digunakan untuk pelaku perjalanan.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” kata Yurianto sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Kabar Duka: Tokoh Pers Indonesia Jakob Oetama Meninggal Dunia

Mantan Jubir Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nasional ini menjelaskan, dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian covid-19.

Sebelumnya ada kabar yang menyebutkan penggunaan rapid test sudah tidak digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota melalui transportasi udara. Sebagai gantinya, pencegahan covid-19 hanya dilakukan dengan deteksi suhu tubuh.

Yurianto menegaskan bahwa peraturan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan masih berlaku. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020.

Baca Juga: Polresta Bandung Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada 2020

Terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x