Paslon Pilkada 2020 yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Pidana

- 8 September 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/



PRFMNEWS
– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menyebutkan, para pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tahun 2020 ini yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi pidana.

Hal tersebut dinyatakan Asep usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran bakal paslon Pilkada Serentak 2020 ini.

“Dasar hukum untuk menindak tegas pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan, itu ada,” jelasnya Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: Personel Damkar Jakarta Bantu Evakuasi Headset Milik Warga yang Jatuh ke Gorong-gorong

Menurut Asep, Undang-undang penyerta regulasi penyelenggaran Pilkada bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak tegas Paslon yang melanggar aturan, khususnya di situasi pandemi Covid-19.

Meskipun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur terkait sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pilkada, namun menurut Asep, Undang-undang penyerta regulasi penyelenggaran Pilkada bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak tegas Paslon yang melanggar atura, khususnya di situasi pandemi Covid-19.

Salah satu contoh, lanjut Asep, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak tegas Paslon yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Undang-undang tersebut jelas menyebutkan bahwa barangsiapa yang tidak menyelenggarakan protokol kesehatan padahal daerah tersebut sudah ditetapkan sebagai daerah yang harus ada PSBB atau sebagainya, maka dapat ditindak pidana,” katanya.
Jika mengacu pada Undang-undang tersebut, Asep menyatakan Paslon yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 bisa kena sanksi pidana 1 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x