Perusahaan dan Pekerja Tak Berikan Data Valid Soal Subsidi Gaji Terancam Sanksi

- 9 September 2020, 08:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. /Dok. Kemnaker./

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan, agar pemberi kerja memberikan data yang sebenar-benarnya untuk program subsidi gaji. Pasalnya ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta, Selasa, 8 September 2020, seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ketentuan sanksi tersebut tegas Ida, tertuang dalam pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Kawasan Hutan Gunung Tangkuban Perahu Terbakar, Perhutani Duga Akibat Gas Alam

Selain itu, Ida juga mengingatkan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), tapi tetap menerimanya wajib untuk mengembalikan subsidi tersebut kepada kas negara.

Seperti diketahui, beberapa syarat menjadi menerima BSU, antara lain adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Hingga Senin 7 September kemarin, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I dan 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.

Baca Juga: Hasil Polling : Mayoritas Warga Setuju Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB

Lebih lanjut Ida memastikan bahwa penyaluran masih terus berjalan. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x