KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Daftar Pasangan Capres-Cawapres, Tak Lengkap Akan Dikembalikan

- 17 Oktober 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

PRFMNEWS - KPU RI mengingatkan partai politik (parpol) atau koalisi parpol pengusul pasangan bacapres-bacawapres, untuk mengikuti ketentuan syarat calon presiden dan wakil Presiden.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.

"Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan," ujar Idham, mengutip dari ANTARA.

Baca Juga: Resmi! MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Ia menjelaskan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi di rentang waktu pendaftaran capres-cawapres.

"Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," jelasnya.

Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di Jabar dari 2 Capres Lainnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x