Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Cara Dia Raup Uang di Kementan

- 12 Oktober 2023, 09:34 WIB
 Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). /Foto:ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/tom/pri./

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ramai dibicarakan sejak beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, selain SYL, KPK juga menetapkan tersangka lainnya itu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan juga Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Surat Penguduran Diri Sebagai Menteri Pertanian

SYL, lanjut Johanis, memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang dari ASN di lingkungan Kementan.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark-up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementerian Pertanian," jelasnya.

Dalam hal ini, SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan uang mulai dari USD 4.000 sampai USD 10.000.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x