Isi Edaran Kemenkes soal Virus Nipah, Waspadai Gejala hingga Upaya Cegah Penularan

- 29 September 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi Virus Nipah/Pixabay.com
Ilustrasi Virus Nipah/Pixabay.com /

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) merespons potensi ancaman Virus Nipah dengan nomor HK.02.02/C/4022/2023, Rabu 27 September 2023.

Isi surat edaran Kemenkes tersebut membahas antara lain gejala umum seseorang terinfeksi Virus Nipah hingga langkah-langkah pencegahan agar tidak tertular dari penderita.

Langkah-langkah pencegahan tertular Virus Nipah ini diarahkan Kemenkes kepada berbagai pihak antara lain, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Kemenkes Catat 13 Ribu Penderita Kusta dalam 6 Bulan Terakhir, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, meski di Indonesia belum ada kasus, upaya pencegahan ini perlu diambil mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan Malaysia, negara yang melaporkan wabah Virus Nipah.

“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” kata Maxi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 25 September 2023.

Dalam SE tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan perkembangan situasi global melalui sumber resmi seperti Kemenkes di infeksiemerging.kemkes.go.id dan WHO di who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

Baca Juga: Kemenkumham Canangkan Kawasan Karya Cipta Desa Batik Trusmi

Selain itu, pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara akan ditingkatkan, terutama terhadap mereka yang datang dari negara yang terjangkit.

KKP juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut yang disertai dengan gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran, terutama jika memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang terjangkit.

Fasyankes pun diminta untuk memantau dan melaporkan kasus sesuai dengan pedoman yang ada lewat laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097.

Baca Juga: Dana Pilkada Jawa Barat Sentuh Angka Rp1,5 Triliun

Dalam kasus spesimen yang dicurigai, fasyankes diminta untuk mengirimkan sampel untuk pemeriksaan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560.

"Sedangkan untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat," jelas Maxi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah