Pemerintah Atur Batasan Sosial Commerce untuk Lindungi Ekonomi Domestik

- 26 September 2023, 21:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 25 September 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 25 September 2023. /Kemenkop UKM/

Baca Juga: Loxus Cleaner, Cairan Ajaib Untuk Basmi Barang Berkerak dan Berkarat

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah