Pemerintah Atur Batasan Sosial Commerce untuk Lindungi Ekonomi Domestik

- 26 September 2023, 21:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 25 September 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 25 September 2023. /Kemenkop UKM/

Melindungi ekonomi domestik agar tak dikuasai asing

Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Menurut dia, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Baca Juga: 8 Hotel Bersejarah dan Klasik di Bandung yang Sudah Berdiri Sejak Era Kolonial

Sementara Presiden Jokowi menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden.

Dan akhirnya pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah