PRFMNEWS - Akhirnya pemerintah secara resmi mengatur pergerakan social commerce yang awalnya sempat disebut-sebut sebagai salah satu pemicu turunnya omzet banyak UMKM di Indonesia.
Ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki aturan atau regulasi ini dikeluarkan oleh pemerintah adalah untuk melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.
Kata Teten, dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin kemarin, ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Media Sosial Hanya untuk Promosi, Tidak Bisa Digunakan untuk Transaksi
“Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” kata Teten Senin kemarin.
Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan oline.
“Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” katanya.
Baca Juga: Industri Tekstil di Majalaya Terancam Imbas Predatory Pricing di Social Commerce