Pemerintah Atur Batasan Sosial Commerce untuk Lindungi Ekonomi Domestik

- 26 September 2023, 21:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 25 September 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 25 September 2023. /Kemenkop UKM/

PRFMNEWS - Akhirnya pemerintah secara resmi mengatur pergerakan social commerce yang awalnya sempat disebut-sebut sebagai salah satu pemicu turunnya omzet banyak UMKM di Indonesia.

Ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki aturan atau regulasi ini dikeluarkan oleh pemerintah adalah untuk melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.

Kata Teten, dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin kemarin, ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Media Sosial Hanya untuk Promosi, Tidak Bisa Digunakan untuk Transaksi

“Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” kata Teten Senin kemarin.

Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan oline.

“Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” katanya.

Baca Juga: Industri Tekstil di Majalaya Terancam Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Melindungi ekonomi domestik agar tak dikuasai asing

Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Menurut dia, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Baca Juga: 8 Hotel Bersejarah dan Klasik di Bandung yang Sudah Berdiri Sejak Era Kolonial

Sementara Presiden Jokowi menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden.

Dan akhirnya pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Baca Juga: Loxus Cleaner, Cairan Ajaib Untuk Basmi Barang Berkerak dan Berkarat

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah